Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati, Ayah: Lebay


HOME
CELEBRITY
HOT GOSSIP


Ravie Wardani
, Jurnalis-Selasa, 24 September 2024 |10:11 WIB

Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati, Ayah: Lebay (Foto: Okezone)

JAKARTA – Ayah Yudha Arfandi (YA), Budi Ahmad, memberikan respons tak terduga atas tuntutan hukuman mati yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kematian anak Tamara Tyasmara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Senin (23/9/2024).

Budi Ahmad yang hadir di ruang sidang menilai jika tuntutan JPU terhadap anaknya terlalu berlebihan.

Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati, Ayah: Lebay

“Lebay itu Jaksa,” kata Budi Ahmad usai persidangan.

“Saya tadi kesini naik mobil, turun kesini nyampe,” tambahnya.

Budi tampaknya enggan memberikan komentar banyak terkait tuntutan tersebut. Dia memilih untuk menyerahkan masalah hukumnya ke pihak berwenang.

“Biarin aja terserah Jaksa. Nggak ada harapan,”pungkasnya.

Sebagai informasi, mantan kekasih Tamara Tyasmara itu dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin, 23 September 2024.

JPU dalam tuntutannya menilai, Yudha dengan sengaja menghilangkan nyawa bocah enam tahun tersebut.

“Kami menuntut menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama primer pasal 340 KUHP,” ujar jaksa saat membacakan tuntutannya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yudha arfandi dengan pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan,” sambungnya.


Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Baca Juga:


Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Berita Terkait


Telusuri berita celebrity lainnya



Advertisement

Advertisement

Advertisement

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *