JAKARTA – Ternyata pinjaman online (pinjol) mempengaruhi pengajuan pinjaman di Bank. Pasalnya, seperti isu yang beredar menyatakan akun milik seseorang yang sering melakukan pinjol akan terdeteksi sehingga mempengaruhi penerimaan karier dan pinjaman bank.
Faktanya, jejak rekam kredit seorang pengguna pinjol yang memiliki riwayat buruk akan terdeteksi dan akan mendapatkan penilaian buruk pada Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).
Informasi riwayat debitur bank dan lembaga keuangan yang telah tercatat pada SLIK membuat para debitur tersebut akan dikenakan sanksi dan membuat mereka kesulitan untuk mendapatkan akses pinjaman kredit dari bank maupun lembaga keuangan lainnya.
Pengguna atau debitur yang melalaikan pembayaran cicilan utang mereka dan seringkali melakukan keterlambatan akan memiliki total skor kredit yang terus menurun.
“Tingginya NPL dari pinjol ini berpengaruh pada penyaluran kredit bank terutama segmen mikro dan kredit konsumsi seperti kendaraan bermotor dan KPR,” kata Direktur Center of Economic and Law Studies Celios, Bhima Yudhistira, Senin (25/12/2023).
Namun, debitur yang sudah di blacklist oleh SLIK OJK dapat mengajukan pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lain kembali dengan syarat sudah melunasi seluruh cicilan mereka, termasuk bunga dan denda.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya