Tribunnews/Jeprima
Kendaraan melintas di sepanjang Tol MBZ, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/12/2021). Lalu lintas (lalin) meninggalkan Jabotabek menuju arah Trans Jawa melalui GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek, dengan jumlah 262.009 kendaraan, naik sebesar 14,2% dari lalin normal. PT Jasa Marga (Persero) Tbk dalam rilisnya mencatat sebanyak 1.106.018 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek pada H-8 sampai dengan H-2 Hari Raya Natal 2021 yang jatuh pada periode Jumat-Kamis (17-23 Desember 2021). Angka tersebut merupakan angka kumulatif arus lalu lintas dari empat Gerbang Tol (GT) Barrier/Utama, yaitu GT Cikupa (arah Merak), GT Ciawi (arah Puncak), dan GT Cikampek Utama dan GT Kalihurip Utama (arah Trans Jawa dan Bandung). Total volume lalin yang meninggalkan wilayah Jabotabek ini naik 8,9% jika dibandingkan lalin normal periode November 2021 dengan total 1.015.248 kendaraan. Untuk distribusi lalu lintas meninggalkan Jabotabek menuju keempat arah yaitu mayoritas sebanyak 505.337 kendaraan (45,7%) menuju arah Timur (Trans Jawa dan Bandung), menuju Arah Barat (Merak) 348.887 kendaraan (31,5%), dan 251.794 kendaraan (22,8%) menuju arah Selatan (Puncak). Tribunnews/Jeprima
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung tak bakal membiarkan begitu saja terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi Tol Japek II Elevated MBZ yang divonis bebas.
Terdakwa yang dimaksud ialah mantan Kepala Divisi 5 Waskita Karya, Ibnu Noval.
Untuk itu, jaksa dipastikan akan mengajukan kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.
“OOJ Japek kasasi itu,” ujar Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Senin (1/1/2024).
Namun tak diungkapkan kapan kasasi tersebut akan diajukan secara resmi ke Mahkamah Agung (MA).
“Waktunya berapa hari itu belum tau tuh batas waktunya. Tapi pasti kasasi,” kata Febrie.
Pernyataan senada juga dilontarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung.
Dia mengungkapkan bahwa sejauh ini Kejaksaan masih mempelajari putusan bebas tersebut sebelum secara resmi melayangkan upaya hukum lanjutan, yakni kasasi.
“Kami pelajari dulu. Yang jelas kalau ada perbedaan kita akan melakukan upaya hukum,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Baca juga: Jadi Tersangka Suap, Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani: Risiko Jabatan, Kadang Kita Salah
Vonis bebas terhadap Ibnu Noval sebagai terdakwa obstruction of justice (OOJ) atau perintangan proses hukum kasus Tol MBZ dibacakan Majelis Hakim pada akhir Desember 2023 lalu.
“Menyatakan Terdakwa Ibnu Noval tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghalangi atau merintangi secara langsung maupun tidak langsung penyidikan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum,” ujar Hakim Ketua, Djuyamto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2023).
“Membebaskan Terdakwa, oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum. Memerintahkan Terdakwa segera dibebaskan dari tahanan,” sambungnya.
Padahal dalam perkara ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut terdakwa dengan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.