Menteri ATR Ungkap Modus Penyerobotan Tanah Wakaf Rumah Ibadah

JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN), Hadi Tjahjanto meminta untuk segera mensertifikatkan tanah wakaf terutama yang diatasnya berdiri rumah ibadah.

Sebab menurutnya, tanah wakaf juga masih berpotensi menghadapi penyerobotan di kemudian hari karena tanah tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum atau belum legal secara administrasi negara.

BACA JUGA:

Menurutnya, mendaftarkan tanah wakaf menjadi kewajiban dari pemerintah maupun masyarakat pemilik tanah itu sendiri. Hadi Tjahjanto mengatakan, dengan disertipikatkannya tanah wakaf maka dapat terhindar dari konflik atau sengketa pertanahan.

“Apabila tanah wakaf itu tidak segera disertipikatkan, apabila di kemudian hari ahli warisnya ada yang masih mengorek-ngorek, ini susah untuk bisa menyelesaikan. Kadang kakeknya, neneknya sudah mewakafkan tanahnya untuk kepentingan ibadah, oleh sebab itu segera diselesaikan saja,” kata Hadi Tjahjanto dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/12/2023).

BACA JUGA:

Menteri ATR/Kepala BPN menuturkan kepada masyarakat yang hadir untuk turut berperan aktif dalam mendaftarkan tanah-tanah wakaf yang belum bersertipikat. Dengan begitu, di 2024 mendatang seluruh tanah wakaf dapat terdaftar dan bersertipikat.

Baca Juga: Tumbuhkan Laju Daur Ulang, Coca-Cola Gandeng Grab Gaungkan Program Recycle Me





Follow Berita Okezone di Google News














 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *