BANDARALAMPUNG – Direktorat Reserse Kriminalisasi Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung kembali menetapkan satu tersangka baru kasus Joki CPNS Kejaksaan 2023.
Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Donny Arief Praptomo mengatakan, penetapan tersangka baru ini dilakukan oleh penyidik pada Rabu (3/1/2024).
“Ada satu lagi yang kami tetapkan menjadi tersangka kasus Joki CPNS Kejaksaan. Inisial CZPA yang juga mahasiswa ITB,” ujar Donny saat dikonfirmasi, Kamis (4/1/2024).
Donny menuturkan, penetapan CZPA sebagai tersangka baru ini berdasarkan Laporan Polisi yang baru diterbitkan beberapa waktu lalu.
“Dari laporan baru, kami lakukan gelar perkara untuk kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata dia.
Disinggung terkait peran CZPA, Donny menyebutkan, CZPA memiliki peran sama seperti RDS yang telah terlebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka.
“CZPA ini mempunyai peran yang sama dengan RDS, sebagai joki,” ucap Donny.
Lebih lanjut Donny mengungkapkan, CZPA juga dijerat pasal yang sama dengan RDS yakni Pasal 35 Undang-undang ITE dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya
(wal)