Jakarta, CNBC Indonesia – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan adanya peningkatan penukaran mata uang asing atau valuta asing, baik dolar hingga euro, jelang masa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, transaksi penukaran valuta asing (PVA) pada periode semester I hanya senilai Rp 270,71 triliun untuk debit dengan transaksi sebanyak 639,74 ribu kali, sedangkan kredit Rp 270,82 triliun sebanyak 914,58 ribu kali transaksi.
Namun, pada semester II-2023, total penukaran valas meningkat pesat menjadi Rp 322,06 triliun untuk total transaksi debit dengan jumlah sebanyak 680,23 ribu kali dan Rp 321,58 triliun untuk transaksi kredit dengan jumlah sebanyak 1.01 juta kali.
“Ini kita tidak bisa langsung serta merta asumsikan ada yang salah atau ada tindak pidana, ini momentumnya yang kita lihat,” kata Ivan dalam acara Refleksi Kerja PPATK 2023, dikutip Jumat (12/1/2024).
“Ini yang PPATK coba sampaikan ke publik bahwa kita semua punya nawaitu (niat) yang baik, kita menginginkan proses demokrasi berjalan sangat luber, jujur, dan adil,” tegasnya.
Sementara itu, khusus untuk penukaran valas yang langsung dilakukan oleh para caleg terdaftar dalam aftar calon tetap (DCT) KPU, kata Ivan mencapai Rp 1,03 triliun. Terdiri dari penarikan sebanyak Rp 764,92 miliar, dan penyetoran Rp 273 miliar.
Ivan menjelaskan, penarikan valas senilai Rp 764,92 miliar itu dilakukan oleh 177 orang DCT, dengan total laporan yang telah disampaikan ke PPATK sebanyak 317 laporan, dan terkait dengan 18 partai politik.
Sementara itu, terkait dengan transaksi penyetoran yang senilai Rp 273 miliar itu dilakukan oleh 75 orang DCT, yang terkait dengan 112 laporan yang masuk ke PPATK dan terkait dengan 15 partai politik.
Adapun total keseluruhan nama DCT yang telah PPATK terima dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pemilu 2024 sebanyak 256.579 nama, dan nama-nama keluarga yang terkait caleg itu sebanyak 761.226 nama.
Dari total itu, yang namanya pernah dilaporkan ke PPATK sebanyak 45.473 periode 2022-2023. Laporan itu terkait transaksinya yang mencurigakan karena terlibat tindak pidana tertentu, seperti sudah pernah teridentifikasi dengan kasus korupsi.
“Begitu kita cek ke database kita, dari 200 ribu sekian nama itu ada 45 ribu laporan lebih terkait dengan orang-orang yang ada di DCT,” ungkap Ivan.
Artikel Selanjutnya
KPK Bakal Telusuri Transaksi Janggal Pemilu 2024
(haa/haa)