Bandar Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap di Bengkalis, Pelaku Dijerat TPPU






Advertisement






Advertisement


HOME
NEWS
NUSANTARA


Fakhrizal Fakhri
, Jurnalis-Senin, 23 September 2024 |22:01 WIB

Polisi ungkap peredaran narkoba jaringan internasional (Foto: istimewa/Okezone)

BENGKALIS – Satres Narkoba Polres Bengkalis mengungkap kasus tindak pidana narkotika jaringan internasional. Sebanyak dua tersangka berinisial MT dan DSS dan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1.163,96 gram diamankan dalam kasus ini.

Penyidik juga berhasil menyita aset dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan tersangka dengan nilai aset sebesar Rp750 juta.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan bahwa tersangka dua orang ini adalah jaringan internasional. Keduanya merupakan pemain lama sejak 2008 lalu.

Polisi mengungkap kasus tersebut setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. “Modusnya tersangka menyimpan dan menjemput narkotika jenis sabu di tengah laut perbatasan negara Indonesia dan Malaysia,” ujarnya.

Pelaku dijerat pasal berlapis yakni  pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35/2009, dengan ancaman hukuman mati.


Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bengkalis, Ariyadi Permana Hamdani ikut dalam rilis resmi bersama kepolisian. Kehadiran Bea Cukai tersebut menjadi wujud sinergi antarinstansi penegak hukum. 

“Kolaborasi dan sinergi antara Bea Cukai dengan Polri menjadi perwujudan komitmen yang kuat dalam memberantas peredaran narkotika,” tuturnya, Senin (23/9/2024).

(fkh)


Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya


Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Berita Terkait


Telusuri berita news lainnya



Advertisement

Advertisement

Advertisement








 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *