Asyik! Pajak Pegawai yang Kerja di IKN Ditanggung Pemerintah

JAKARTA – Pemerintah memberikan fasilitas khusus bagi para pegawai yang bekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN). Adapun Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah sampai tahun 2035.

“Jadi intinya yang pindah ke sana, bekerja di sana, berdomisili di sana, PPh-nya ditanggung oleh pemerintah,” kata Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal dalam acara Roadshow Peluang Investasi IKN di Jakarta dikutip Antara, Jumat (2/12/2023).

 BACA JUGA:

Fasilitas tersebut diberikan tidak hanya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), namun juga berlaku untuk semua Wajib Pajak (WP) dengan tingkat penghasilan berapa pun asalkan bekerja di IKN.

“PPh Pasal 21 semuanya kita kasih. Salah satu insentif ini tidak hanya untuk PNS, tapi juga untuk seluruh karyawan yang pindah ke sana,” jelasnya.

 BACA JUGA:

Yon Arsal mengatakan, fasilitas perpajakan tersebut mulai berlaku jika sudah ada pegawai yang bekerja dan berdomisili di IKN, serta akan terus dievaluasi lebih lanjut.

Menurutnya, fasilitas bagi para pegawai diperlukan agar semakin mendorong masyarakat untuk tinggal dan bekerja di IKN.



Follow Berita Okezone di Google News











 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *