Jakarta, CNBC Indonesia – Amerika Serikat (AS) akan memberlakukan larangan visa bagi pemukim ekstremis Israel yang melakukan kekerasan terhadap warga Palestina. Ketentuan tersebut akan berlaku dalam beberapa minggu ke depan.
Mengutip The Guardian, Sabtu (2/12/2023), seorang pejabat senior Departemen Luar Negeri AS mengatakan bahwa pemerintahan Biden juga telah menginformasikan kepada para pemukim ekstremis Israel yang terlibat dalam kekerasan terhadap warga sipil Palestina di kawasan Tepi Barat.
Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken mengatakan, dalam pertemuannya dengan Benjamin Netanyahu, Perdana Menteri Israel, dan kabinet perangnya telah memberi tahu mereka bahwa Amerika Serikat akan mengambil tindakan sendiri terhadap sejumlah individu yang tidak disebutkan jumlahnya.
Seperti diketahui, kawasan Tepi Barat yang merupakan salah satu wilayah di mana warga Palestina menginginkan kemerdekaan, telah mengalami lonjakan kekerasan dalam beberapa bulan terakhir di tengah perluasan permukiman Yahudi dan kebuntuan selama hampir satu dekade dalam upaya perdamaian yang disponsori AS.
Kekerasan yang mencapai puncak tertinggi dalam 15 tahun terakhir tersebut merupakan serangan yang dilakukan bertubi-tubi oleh Israel. Serangan tersebut meluncur ke dalam perang baru di Gaza sebagai respon terhadap kelompok militan Palestina Hamas pada tanggal 7 Oktober lalu.
Juru bicara pemerintah Israel, Eylon Levy tidak memberikan komentar apapun. Namun Ia mengatakan bahwa Israel dengan tegas mengutuk setiap tindakan main hakim sendiri atau hooliganisme yang dilakukan oleh semua pihak.
Amerika Serikat telah berulang kali menyatakan keprihatinannya atas meningkatnya kekerasan di kawasan Tepi Barat, dan menegaskan bahwa tindakan tersebut harus dihentikan.
Joe Biden, dalam sebuah artikel opini di Washington Post pada 18 November mengancam akan mengambil tindakan terhadap para pelaku.
“Saya telah menegaskan kepada para pemimpin Israel bahwa kekerasan ekstremis terhadap warga Palestina di Tepi Barat harus dihentikan dan mereka yang melakukan kekerasan tersebut harus bertanggung jawab. Amerika Serikat siap untuk mengambil langkah-langkah kami sendiri, termasuk mengeluarkan larangan visa terhadap ekstremis yang menyerang warga sipil di Tepi Barat,” tulis presiden AS.
Sementara itu, pejabat Departemen Luar Negeri AS yang enggan disebutkan namanya, mengatakan bahwa Washington ingin Israel mengadili para pelaku namun belum terlihat realisasinya. Namun, aturan tersebut bisa jadi akan diberlakukan dalam beberapa minggu ke depan.
Sebagai informasi, menurut data PBB, serangan pemukim setiap hari meningkat lebih dari dua kali lipat, sejak Hamas, yang menempati di daerah pesisir Gaza di barat daya, menewaskan 1.200 warga Israel dan menyandera sekitar 240 orang. Sejak saat itu, Israel melakukan pengeboman dan menginvasi Gaza, menewaskan lebih dari 15.000 orang.
Artikel Selanjutnya
Borbardir Hamas, Israel Sudah Habiskan Biaya Rp 795 T
(mkh/mkh)