SEMARANG – Sebanyak 447 orang narapidana beragama Kristen/Katolik di Jawa Tengah (Jateng) menerima remisi khusus (RK) Natal.
Rinciannya, 435 orang memperoleh RK I alias masih menjalani sisa pidana, sementara 12 orang memperoleh RK II alias langsung bebas begitu remisi diterima sebab masa pidananya sudah habis dipotong remisi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Tejo Harwanto mengatakan jika narapidana yang mendapatkan remisi khusus Natal ini telah memenuhi beberapa persyaratan.
“Narapidana memperoleh remisi itu tentu telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, antara lain seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, dan turut aktif mengikuti program pembinaan di Lapas atau Rutan, ” ungkapnya pada keterangan tertulisnya, Minggu (24/12/2023).
Berdasar data itu, jika menurut penggolongan pidana, napi pidana umum jadi yang terbanyak yakni 212 orang, napi narkotika 228 orang, napi kasus korupsi 6 orang dan napi tindak pidana pencucian uang 1 orang.
Mereka yang mendapatkan remisi, dari total 46 Lapas dan Rutan di Jateng terbanyak dari Lapas Kelas I Semarang yakni 92 orang.
Besaran remisi yang diberikan juga sama seperti RK lainnya yang diberikan tiap tahunnya. Antara lain sebanyak 15 hari sampai 2 bulan berdasarkan lama waktu menjalani pidananya.
“Dengan pemberian remisi, diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri melalui sikap dan perilaku sehari – hari, sehingga dapat kembali diterima di tengah-tengah masyarakat setelah menjalani masa pidana,” lanjut Tejo.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya