JAKARTA – Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyebut ada indikasi pelanggaran yang dilakukan TikTok-Tokopedia terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Seperti diketahui, TikTok Shop kembali hadir di Indonesia usai TikTok menggandeng PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dan menggelontorkan investasi sebesar USD1,5 miliar atau setara dengan Rp23,3 triliun (kurs Rp15,550 per USD).
Okezone telah merangkum fakta TikTok-Tokopedia diduga lakukan pelanggaran, Senin (25/12/2023):
1. Ada Pelanggaran TikTok-Tokopedia
Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan, bahwa dalam Permendag 31 Tahun 2023 sudah secara jelas mengatur adanya pemisahan antara sosial media dan e-commerce.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya